Hukum

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Gegerkan Publik

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 13 Mar 2026 08:50 WIB

Reporter : Prima

Editor : Prima

Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAKARTA – Karier politik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berakhir dengan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (12/3/2026).

Yaqut resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, sosok yang sebelumnya dikenal vokal menyuarakan integritas kini harus menjalani proses hukum di rumah tahanan KPK.

Kasus ini mencuat setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum. Penetapan tersebut didukung sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini juga menyeret temuan dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Audit tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dana dalam pengelolaan kuota haji dengan nilai mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dugaan modus yang terjadi adalah pengalihan sebagian kuota haji reguler—yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah yang telah lama menunggu—ke jalur haji khusus. Pengalihan itu diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dari sektor biro perjalanan haji.

Penahanan Yaqut memicu reaksi dari para pendukungnya. Di luar Gedung Merah Putih KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat berkumpul dan menyuarakan dukungan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Yaqut sempat menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dari praktik tersebut.

Kasus ini diperkirakan belum berhenti pada satu atau dua tersangka. Penyidik KPK masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku usaha di sektor perjalanan haji maupun oknum internal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Skandal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini dianggap sebagai amanah besar negara kepada masyarakat. Banyak pihak berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji dapat kembali terjaga.

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER