Hukum

Buang Barang Bukti dan Kabur, Pengedar Sabu Asal Mersam Akhirnya Takluk di Tangan Tim Kuda Hitam

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 12 Jul 2026 17:38 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengamankan NR (31) beserta barang bukti sabu seberat 4,51 gram dalam Operasi Antik 2026. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, Batang Hari – Upaya seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berakhir sia-sia. Meski sempat melakukan perlawanan, mencoba melarikan diri, hingga membuang barang bukti, pelaku akhirnya berhasil dibekuk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam Operasi Antik 2026.

Pelaku berinisial NR (31), seorang sopir asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Ia ditangkap di RT 003 RW 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui telah masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Antik 2026.

Saat petugas mendapati NR berada di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dan hendak melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Dalam aksinya, ia juga membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang diduga berisi barang bukti.

Namun upaya tersebut gagal. Personel Tim Kuda Hitam dengan sigap mengejar dan berhasil mengamankan pelaku beserta kotak rokok yang sempat dibuang.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap isi kotak rokok tersebut. Di dalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,51 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening kosong, selembar potongan tisu putih, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Dalam Operasi Antik 2026, kami terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Batang Hari dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar AKP Saprizal.

Dari hasil pemeriksaan awal, NR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan yang dikenal dengan inisial "O", yang disebut berada di Desa Kembang Seri. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tambahnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI