Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kosong di dekat kamar mandi rumah pelaku. Setelah diinterogasi kembali, G mengaku masih menyimpan sabu di rumah tetangganya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud dan menemukan sebuah kopiah hitam yang di dalamnya terdapat satu tisu berisi empat paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, G mengaku memperoleh narkotika tersebut dari ibunya sendiri yang berinisial R, warga Desa Jebak.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari ibunya sendiri yang berinisial R," ujar AKP Safrizal.
Saat ini, R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ketika proses penangkapan berlangsung.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Safrizal menegaskan komitmen Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Tidak ada tempat bagi bandar, pengedar maupun penyalahguna narkoba di Kabupaten Batang Hari. Kami akan terus memburu para pelaku di mana pun mereka berada dan tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk beroperasi," tegasnya.