Hukum

Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba di Hotel, Sita Hampir 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 05 Apr 2026 11:22 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Tiga tersangka narkoba ditangkap di Hotel Harisman Residence, sabu hampir 2 kg dan ribuan ekstasi disita. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, KOTA JAMBI – Pengungkapan kasus narkoba skala besar kembali terjadi di Kota Jambi. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni hampir 2 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Operasi penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 4 April 2026. Tiga orang tersangka berinisial RL, RT, dan SA diamankan saat berada di salah satu kamar Hotel Harisman Residence sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat mendekati 2 kilogram serta sebanyak 5.051 butir ekstasi. Narkotika tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Jambi, Tito Alhafezt, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

Baca Juga:

Disdik Kota Jambi Tekankan Pentingnya Pasokan Listrik Stabil Selama TKA SMP

Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian secara mendalam, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan di lokasi yang telah dipetakan. Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka tidak mampu mengelak ketika petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di dalam kamar.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu kurang lebih dua kilogram serta sekitar lima ribu butir ekstasi,” ungkap Tito dalam keterangannya.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terorganisir. Oleh karena itu, proses penyidikan terus diarahkan untuk membongkar mata rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok utama.

Baca Juga:

OJK Jambi Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polisi juga menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih aktif menyasar berbagai wilayah, termasuk melalui modus operandi yang memanfaatkan fasilitas penginapan sebagai lokasi transaksi dan penyimpanan barang terlarang.

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER