50 gram: Rp 139.995.000
100 gram: Rp 279.912.000
250 gram: Rp 699.515.000
500 gram: Rp 1.398.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.797.600.000
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami aspek perpajakan dalam transaksi emas. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak untuk pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai penjualan, sehingga investor menerima dana bersih setelah pengurangan pajak.
Perlu diketahui, harga emas yang tercantum di laman resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala mengikuti pergerakan harga emas dunia. Oleh karena itu, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar guna menentukan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas.