Hukum

Nekat Curi Kabel PLN, Pria di Jambi Tersengat Listrik hingga Terpental dari Gardu

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Pelaku pencurian kabel gardu listrik di Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, saat dievakuasi warga usai tersengat listrik dan terjatuh dari ketinggian, Kamis (2/4/2026), ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Aksi nekat seorang pria yang mencoba mencuri kabel di gardu milik PLN berakhir tragis. Pelaku tersengat aliran listrik bertegangan tinggi hingga terpental dan jatuh dari ketinggian beberapa meter.

Peristiwa tersebut terjadi di RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Reyhan Firmansyah. Saat itu, ia berusaha menggunting kabel di dalam gardu listrik. Namun nahas, tubuhnya langsung tersambar arus listrik, membuatnya terpental, sempat tergantung, lalu terjatuh dari ketinggian sekitar empat meter.

Warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong dari pelaku segera bergegas menuju lokasi kejadian. Bahkan, beberapa di antaranya sempat merekam detik-detik saat korban terjatuh sebelum akhirnya diamankan oleh aparat dari Polsek Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Helrawaty Siregar, mengungkapkan bahwa saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah dalam kondisi tergeletak di tanah dengan luka akibat sengatan listrik.

“Atas dasar kemanusiaan, pelaku langsung kami bawa ke Rumah Sakit Abdul Manap untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Akibat insiden tersebut, Reyhan mengalami luka bakar sekitar lima persen di bagian dada, serta luka lecet di wajah dan kaki. Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau kondisi pelaku selama proses pemulihan.

“Kondisinya akan terus kami pantau. Jika mengalami penurunan, pelaku akan kembali dirawat intensif di rumah sakit,” tambah Helrawaty.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Ia nekat melakukan perbuatannya setelah terinspirasi dari rekannya yang sebelumnya pernah berhasil mencuri kabel serupa.

Atas perbuatannya, Reyhan terancam dijerat Pasal 477 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER