Jambidalamberita.id, Batang Hari – Dua laporan hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dan laporan dugaan pengeroyokan, saat ini tengah ditangani aparat kepolisian. Kedua perkara tersebut dilaporkan oleh pihak yang berbeda dan sama-sama masih dalam proses penyidikan.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolsek Maro Sebo Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polsek Mersam karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu.
Ia menegaskan, informasi yang menyebutkan bahwa kasus dugaan pengeroyokan “jalan di tempat” tidaklah benar. Menurutnya, penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek menjelaskan, terdapat dua laporan resmi yang masuk. Laporan pertama terkait dugaan pengeroyokan dengan nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, di mana pelapor mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan.
Sementara laporan kedua berasal dari pihak perusahaan dengan nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025, terkait dugaan pencurian buah sawit di area PT DMP.
“Karena kedua belah pihak saling melapor, kami sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini agar objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar AKP Saprizal.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, salah satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Batanghari untuk penanganan lebih lanjut, sementara sisanya masih ditangani di tingkat polsek.
“Jika dilihat dari tanggal laporan, perkara ini baru berjalan sekitar dua bulan lebih. Saat ini baik laporan dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan telah resmi masuk tahap penyidikan,” pungkasnya.